Komisi IX Minta BKKBN Berkoordinasi Turunkan Laju Penduduk
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan program utama Badan Koordinasi Keluarga Berencan Nasional (BKKBN) adalah menurunkan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu, lanjut Irma cara yang paling efektif adalah dengan koordinasi antar lembaga agar tercipta sinergitas.
“Harus ada koordinasi antara BKKBN dengan Kementerian lain untuk menurunkan laju pertumbuhan, misalnya masalah pernikahan dini, BKKBN harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan UU Pernikahan yang mengizinkan menikah usia 16 tahun, agar ada kesamaan dengan program BKKBN yang membuat program menikah usia 21 tahun,” kata Irma usai rapat dengar pendapat dengan Kepala BKKBN Surya Chandra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/01/2017).
Karena itu lanjut Politisi Partai Nasdem ini, jika ingin menekan laju pertumbuhan penduduk maka koordinasi harus dilakukan secara komprehensif tidak bisa BKKBN hanya melakukan sendiri. Sebab jika laju pertumbuhan tidak dijaga dengan baik akan menjadi beban di kemudian hari. “Koordinasi antar lembaga lah yang diperlukan dalam menekan laju pertumbuhan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Irma kalau ini tidak segera diatasi, maka laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menjadi beban negara maka ini harus menjadi perhatian kita. “Laju pertumbuhan penduduk bukan hanya sekedar tangung jawab BKKBN tetapi seluruh institiusi terkiat. Koordinasi kerja yang harus dilakukan, tidak bisa sendiri-sendiri karena tidak akan komprehensif dalam menurunkan laju pertumbuhan penduduk,”katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay saat memimpin rapat mengatakan, Komisi IX DPR RI mendesak BKKBN untuk memantapkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penambahan pembentukan Dinas yang utuh tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Komisi IX DPR RI juga mendesak BKKBN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait untuk menghapus Pasal 481 dan Pasal 483RUU tentang KUHP agat tidak kontra produktif dengan program keluarga berencana dan Kesehatan reproduksi.
“BKKBN harus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain terkait upaya edukasi dan sosialisasi program-program yang dimiliki BKKBN. Selain itu melakukan advokasi kepada pemerintah daerah terkait Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera agar program kependudukan dan KB di daerah dapat berjalan optimal,”ungkap Saleh. (ria,mp), foto : rizka/hr.